Job posted on: 2022-03-29 (2 years ago)
1. Melayani nasabah sesuai dengan Standar Pelayanan dan Penampilan;
2. Melayani dan memberikan informasi kepada nasabah/calon nasabah mengenai produk dan jasa Bank;
3. Melayani transaksi tunai dan non tunai nasabah berupa :
a. Penarikan/penyetoran,
b. Transfer.
a. Mengatur persediaan uang kas dan bertanggung jawab atas keamanan uang kas,
b. Meneliti keabsahan warkat atau slip transaksi,
c. Bertanggung jawab atas keabsahan uang yang diterima agar terhindar dari uang palsu,
d. Melakukan input slip transaksi,
e. Menatausahakan seluruh transaksi dengan baik dan benar,
f. Bertanggung jawab atas kelebihan dan atau kekurangan saldo kas,
g. Menampung keluhan-keluhan nasabah terhadap pelayanan dan berusaha melakukan perbaikan-perbaikan,
h. Saling support antar teller untuk menjaga kelancaran dan keamanan bertransaksi,
i. Melakukan penyortiran dan menyusun uang atau sisa kas akhir hari secara lengkap pada lembar rincian uang kas sesuai pecahannya,
j. Menjaga kebersihan dan kerapian ruang kasir/teller,
PT. BPR PRIMA NADI didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 01 April 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Abdullah, SH, Notaris di Mataram dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C2-5266.HT.01.01.th.1992 tanggal 27 Juni 1992. Anggaran Dasar Bank telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir tentang perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham.
Sesuai akta No. 49 tanggal 21 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Ahsan Ramali, SH, Notaris di Mataram. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0111732. tertanggal 23 Desember 2016.
PT. BPR Prima Nadi berdomisili dan berkantor pusat di Jalan Anak Agung Gde Ngurah No. 95 Cakranegara – Mataram, memiliki 3 kantor cabang, yaitu :
Maksud dan tujuan bank didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :