Job posted on: 2022-04-11 (2 years ago)
1. Melayani nasabah sesuai dengan Standar Pelayanan dan Penampilan;
2. Melayani dan memberikan informasi kepada nasabah/calon nasabah mengenai produk dan jasa Bank;
3. Proses layanan nasabah, berupa :
a. Pembukaan rekening/penutupan rekening tabungan/deposito,
b. Memeriksa dokumen atas pembukaan/penutupan rekening tabungan/deposito serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan,
c. Membantu nasabah melengkapi administrasi setoran, penarikan maupun transfer,
d. Menampung keluhan nasabah terhadap pelayanan dan berusaha melakukan perbaikan–perbaikan.
4. Bertanggung jawab di dalam pengelolaan stock buku tabungan, slip setoran dan penarikan;
5. Bertanggung jawab di dalam filling data – data pembukaan rekening nasabah;
PT. BPR PRIMA NADI didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 01 April 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Abdullah, SH, Notaris di Mataram dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : C2-5266.HT.01.01.th.1992 tanggal 27 Juni 1992. Anggaran Dasar Bank telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir tentang perubahan susunan pengurus dan pengalihan saham.
Sesuai akta No. 49 tanggal 21 Desember 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Ahsan Ramali, SH, Notaris di Mataram. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0111732. tertanggal 23 Desember 2016.
PT. BPR Prima Nadi berdomisili dan berkantor pusat di Jalan Anak Agung Gde Ngurah No. 95 Cakranegara – Mataram, memiliki 3 kantor cabang, yaitu :
Maksud dan tujuan bank didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat, yaitu :